Sejalan dengan konsep pembangunan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang dicanangkan untuk mengurangi dampak negatif produksi energi terhadap lingkungan, adalah sebuah keniscayaan bagi setiap perusahaan energi untuk mempertahankan kualitas lingkungan dengan utuh. Dengan kata lain, pembangunan harus berdasar pada prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dalam mengetahui dan memonitor dampak aktivitas pembangunan terhadap lingkungan, aspek biologi suatu kawasan dapat dijadikan parameter yang memadai. Dalam pemantauan lingkungan dari aspek biologi, keanekaragaman hayati adalah salah satu komponen penting dalam melihat secara aktual dampak suatu aktivitas terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Semakin meningkatnya laju pertumbuhan dan pembangunan akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya alam hayati dan ruang, yang apabila tidak disertai dengan upaya konservasi dapat menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas keanekaragaman hayati, misalnya perubahan tata guna lahan, introduksi jenis eksotis dan invasif, eksploitasi berlebihan, dan pencemaran lingkungan. Konservasi yang disertai pemanfaatan berkelanjutan tidak hanya penting untuk melindungi keanekaragaman hayati beserta ruang hidupnya, namun juga melestarikan warisan global bagi generasi masa depan. Investasi pada aspek konservasi dapat menghasilkan manfaat yang besar bagi perusahaan dan masyarakat, di antaranya perlindungan terhadap jasa-jasa lingkungan seperti sumber air dan hasil hutan, diversifikasi mata pencaharian, hingga perlindungan situs-situs budaya.
Sebagai perusahaan energi yang berorientasi pada kelestarian lingkungan, PT Indonesia Power Unit Pembangkitan dan Jasa Pembangkitan (UPJP) Kamojang Unit PLTP Gunung Salak secara konsisten telah mengarusutamakan kegiatan pembangunan dan operasional yang berwawasan lingkungan. Perwujudan dari komitmen tersebut tertuang dalam program peningkatan perlindungan keanekaragaman hayati di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). PT Indonesia Power Unit PLTP Gunung Salak telah berinisiatif melakukan studi keanekaragaman hayati sejak tahun 2016 dan dilanjutkan dengan pemantauan keanekaragaman hayati pada tahun-tahun berikutnya. Program ini juga merupakan salah satu pemenuhan aspek penilaian dalam PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 01 Tahun 2021.

Daftar Jenis Mamalia di wilayah PT Indonesia Power Unit PLTP Gunung Salak
Grafik Peningkatan Jumlah Jenis Mamalia yang Tercatat diArea IPJLPB PT Indonesia Power
Jenis Burung di Wilayah PT Indonesia Power Unit PLTP Gunung Salak
Grafik Perbandingan jumlah jenis dan nilai indeks H’ burung di area IPJLPB
Daftar Jenis Herpetofauna di PT Indonesia Power Unit PLTP Gunung Salak
Grafik Indeks Keanekaragaman Herpetofauna di PT Indonesia Power Unit PLTP Gunung Salak

Keberadaan Burung Pemansa (Raptor) dalam suatu ekosistem sangat penting karena posisinya sebagai top predator dan sebagai pengendali ekosistem dalam sistem rantai makanan. Dengan demikian bila terjadi gangguan, maka akan terganggu pula ekosistem mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung. Informasi mengenai spesies yang ada, struktur umur, ukuran, populasi penyebaran serta data lain menegnai burung pemangsa sangat diperlukan, Karena hal tersebut dapat dijadikan indikator bagi tingkat gangguan terhadap ekosistem maupun terhadap spesies Burung Pemangsa iu sendiri.

Upaya penyelamatan dan pelestarian akan keberadaan jenis burung pemangsa di Indonesia telah dan sedang diupayakan oleh berbagai pihak, salah satunya Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang mengelola secara langsung lembaga konservasi khusus Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ). Salah satu kendala yang terjadi dalam pengelolaan PSSEJ adalah kurangnya tenaga Perawat Satwa (Keeper). Untuk itu perlu adanya upaya penambahan keeper untuk mengoptimalisasi pengelolaan PSSEJ. Dalam hal ini sebagai bentuk kerja sama antara PT Indonesia Power Unit PLTP Gunung Salak dengan TNGHS, maka PT Indonesia Power Unit PLTP Gunung Salak memberikan dukungan berupa kegiatan perawatan satwa di PSSEJ sebagai upaya melestarikan keanekaragaman hayati yang berada di kawasan TNGHS.

Tujuan kegiatan perawatan satwa dilakukan agar dapat membantu dalam mengoptimalkan kegiatan rutin PSSEJ, dengan maksud agar kondisi Raptor yang saat ini dalam proses rehabilitasi kesehatannya dapat terjaga dan dapat terpantau dengan baik. Dengan adanya penambahan keeper di PSSEJ diharapakan dapat berpengaruh terhadap beberapa aspek diantaranya kesejahteraan satwa, pemeliharaan kebersihan lingkungan kandang satwa dan area umum. Melaksanakan kegiatan perawatan seperti membantu dokter hewan dalam untuk mengecek kesehatan satwa yang dilakukan secara rutin ataupun melakukan treatment khusus terhadap raptor yang dalam kondisi sakit.

Lebak, 22 Maret 2022. Bertempat di kawasan wisata Gunung Luhur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) melakukan pelepasliaran seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) berjenis kelamin jantan yang diberi nama Yudisthira. Pelepasliaran Elang ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk dapat menjaga keberadaan jenis dari berbagai ancaman yang menjadi penyebab penurunan populasi di alam.

Pelepasliaran Elang merupakan salah satu kegiatan kerjasama PT Indonesia Power Unit PLTP Gunung Salak dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) sebagai bentuk komitmen PT Indonesia Power dalam melestarikan keanekaragaman hayati. Program Pelepasliaran bertujuan untuk melepas satwa dilindungi yang telah melalui proses rehabilitasi ke habitat alaminya, dengan tujuan untuk memberi kesempatan pada satwa dilindungi yang telah dibawa keluar habitat untuk hidup bebas di alam, menambah populasi jenis (species) di alam,  meningkatkan nilai konservasi kawasan dalam jangka panjang, dan mendorong pendidikan konservasi kepada masyarakat, serta memperkuat nilai  konservasi lokal terhadap satwa liar, khususnya yang terancam punah.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir, S.Hut, M.Si.; Wakil Bupati Lebak, H. Edi Sumardi, S.E.; Ketua Satuan Adat Banten Kidul (SABAKI), H. Sukanta, M.Pd.; Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten, Enong Suhaeti; Serta Humas PT Indonesia Power Unit PLTP Gunung Salak, Cece Sutisna.

Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) adalah Pusat Rehabilitasi Satwa khusus Burung Pemangsa (Raptor) yang merupakan salah satu bentuk usaha menjaga dan melindungi keanekaragaman hayati yang ada, selain merehabilitasi raptor salah satu tujuannya untuk memperkenalkan masyarakat semua kalangan kepada alam dan meningkatkan kesadaran akan nilai penting sumber daya alam yang beraneka dalam sebuah ekosistem kehidupan. Salah satu upaya penyelamatan jenis yang dilakukan oleh Pemerintah adalah dengan perlindungan hukum melalui UU No. 5/1990 dan PP No. 7 dan No. 8/1999. Namun perlindungan hukum saja tidaklah cukup untuk menjaga keberadaan jenis dari berbagai ancaman yang menjadi penyebab penurunan populasi di alam, jika tidak diiringi dengan upaya konservasi lainnya. Kurang lebih lima tahun terakhir ini upaya penyelamatan jenis di Indonesia semakin meningkat karena tingkat ancaman terhadap keberadaan jenis juga semakin tinggi dan semakin tidak terkendali.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah kegiatan pelepasliaran satwa yang telah direhabilitasi. Dalam kerjasama program antara Balai TNGHS dengan PT Indonesia Power Kamojang POMU  Unit PLTP Gunung Salak, kegiatan pelepasliaran elang menjadi salah satu kegiatan rutin tahunan yang dimasukan ke dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT). Upaya ini menjadi komitmen Balai TNGHS dengan PT. Indonesia Power dalam melestarikan keberadaan burung-burung pemangsa di kawasan TNGHS.

Kegiatan pelepasliaran elang ini bertujuan untuk melepasliarkan elang hasil rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa, BTNGHS ke habitat aslinya dengan harapan Seluruh elang yang dilepasliarkan dapat berdaptasi di habitat barunya dan dapat berkembangbiak dengan baik, sehingga ekosistem di alam akan tetap terjaga dengan baik. Elang yang di lepasliarkan yaitu satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Elang Ular Bido (Spilornis cheela). Pada kesempatan pelepasliaran ini dhadiri oleh menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  ibu Siti Nurbaya, wakil ketua DPR komisi IV. Kegiatan pelepasliaran dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

NoNama LokalNama InggrisNama LatinNama PanggilanTanggal ReleaseLokasi
1.Elang Ular BidoCrested Serpant EagleSpilornis cheela19 Oktober 2016Cianten, TNGHS
2.Elang BrontokChangeable Hawk EagleNisaetus cirrhatus2 Maret 2017Wates-Cisoka, TNGHS
3.Elang Ular BidoCrested Serpent EagleSpilornis cheela  20 Juli 2017Cisalimar, TNGHS
4.Elang Alap JambulCrested Serpent EagleAccipiter trivirgatus20 Juli 2017Cisalimar, TNGHS
5.Elang Ular BidoCrested Serpent EagleSpilornis cheelaCakar28 April 2018Gorowek, TNGHS
6.Elang Brontok (Fase Terang)Changeable Hawk EagleNisaetus cirrhatusAdilia20 Nopember 2019Cidahu, TNGHS
7.Elang Ular BidoCrested Serpent EagleSpilornis cheelaRaja16 Juli 2020Gorowek, TNGHS
8.Elang Jawa Nisaetus bartelsiRahman1 Juni 2021BET, Cipelang TNGHS
9.Elang Ular BidoCrested Serpent EagleSpilornis cheelaGabriel1 Juni 2021BET, Cipelang TNGHS