PT. Indonesia Power adalah perusahaan pembangkit tenaga listrik yang memnafaatkan sumber energi panas bumi. Dalam menjalankan operasinya, PT. Indonesia Power telah mempunyai Ijin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (IPJLPB). Pada saat ini PT. Indonesia Power  telah mempunyai persemaian tanaman asli sebagai kewajiban penyediaan bibit untuk ditanam dalam penyelamatan lingkungan. Selain itu, sebagai upaya lanjutan dalam pemulihan kembali kondisi areal IPJLPB yang terpakai atau digunakan dalam operasional kegiatan pembagkitan terutama areal-areal yang secara teknis tidak secara intensif digunakan, maka dipandang perlu untuk dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem atau restorasi kawasan IPJLPB. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui areal-areal terbuka di dalam IPJLPB yang perlu untuk dipulihkan atau direstorasi. Tahapan kegiatan dalam pelaksanaan pemulihan ekosistem area IPJLPB diantaranya adalah:

  1. Pemeliharaan persemaian spesies tumbuhan asli. PT. Indonesia Power telah mempunyai persemaian spesies asli berukuran 4×6 meter dengan jumlah bibit 200 bibit yang terdiri dari jenis Puspa sebanyak 50 bibit, Rasamala sebanyak 50 bibit, Saninten sebanyak 50 bibit, dan Huru sebanyak 50 bibit.
  2. Penanaman spesies tumbuhan asli, setelah bibit yang ada di persemaian telah siap tanam, maka dilakukan penanaman di areal IPJLPB terutama yangberada di lingkungan kantor dan fasilitas pembangkitan PT. Indonesia Power. Kegiatan penanaman ini dilaksanakan oleh Balai TNGHS, PT. Indonesia Power dan Masyarakat syang berada di sekitar kawasan PT. Indonesia Power.

Area operasional industri biasanya mempunyai infrastruktur yang memadai. Namun area ini biasanya menjadi titik kritis keberadaan tumbuhan secara alami karena terhalang gedung atau infrastruktur perusahaan. Padahal disisi lain diperlukan adanya tumbuhan untuk menciptakan lingkungan yang asri dan sejuk. Berada pada wilayah Taman Nasional Gunung Halimun tentunya dengan adanya infrastruktur PT Indonesia Power PLTP Unit Gunung Salak mengakibatkan berkurangnya daya dukung lingkungan oleh tumbuhan secara alami. Oleh karena itu PT Indonesia Power PLTP Unit Gunung Salak berkomitmen untuk melakukan konservasi pohon di dalam area PLTP Gunung Salak. Hal ini melatarbelakangi dibuatnya Surat Ketetapan Manager Unit PLTP Gunung Salak.

Mengacu pada Surat ketetapan Manager Unit PLTP Gunung Salak, area konservasi yang ditetapkan yaitu sebesar 520 m2. Selain itu telah ditentukan jenis tanaman endemik wilayah Taman Nasional Gunung Halimun yang menjadi sasaran konservasi. Tanaman tersebut meliputi Rasamala, Huru, Saminten dan Puspa.

Saat ini, PT Indonesia Power telah mempunyai persemaian tanaman asli sebagai upaya dalam pemenuhan kewajiban penyediaan bibit untuk ditanam dalam penyelamatan lingkungan. Selain itu, sebagai upaya lanjutan dalam pemulihan kembali kondisi areal IPJLPB yang terpakai atau digunakan dalam operasional kegiatan pembangkitan terutama areal-areal yang secara teknis tidak secara intensif digunakan, maka dipandang perlu untuk dilakukan kegiatan pemulihan ekosistem atau restorasi kawasan IPJLPB.

Maksud dilaksanakannya kegiatan pemulihan ekosistem/ restorasi area IPJLPB adalah untuk menghutankan kembali areal-areal yang terbuka di dalam IPJLPB PT Indonesia Power. Adapun tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi ekosistem atau vegetasi yang mengalami kerusakan sesuai dengan tujuan pengelolaan TNGHS.

Peta Lokasi Penanaman